Kamis, 08 September 2011

PERAN GURU PKN DALAM MEMBANGUN KESADARAN BERKONSTITUSI

A. PENDAHULUAN
 1. LATAR BELAKANG MASALAH
Konstitusi adalah hukum dasar negara, sehingga hal ini sudah seharusnya konstitusi kita yaitu UUD 1945 sebagai dasar bagi penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Menyadari hal ini, maka konstitusi negara tidak hanya dipahami oleh penyelenggara negara saja seperti Presiden atau lembaga tinggi negara lainnya  atau  Mahkamah  konstitusi  saja,   tetapi  harus  dipahami  oleh  seluruh  rakyat  Indonesia.
Observasi melalui wawancara tentang pemahaman konstitusi pasca amandemen  di Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Agustus 2007 dan tanggal 3 November tahun 2009 hasilnya hampir sama terhadap konstitusi pasca amandemen, menunjukkan bahwa : pertama, di kalangan guru/pegawai, masih banyak yang tidak memahami bahwa sekarang tidak ada istilah lembaga tertinggi negara karena MPR masih ada, tidak  paham tugas/wewenang MPR, tugas/wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), tugas/wewenang Komisi Yudisial KY). Kedua,  di kalangan masyarakat  sangat memprihatinkan, hal ini agak dapat dimaklumi,  karena faktor masyarakat seakan tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap konstitusi ini. Ketiga, di kalangan pelajar sekolah lanjutan tingkat  atas (SLTA), pemahamannya hampir sama dengan tingkat pemahaman guru/pegawai.
Perbedaan  hasil observasi adalah  pada sebagian lingkungan sampel observasi    penulis tindak lanjuti dengan mengadakan sosialisasi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen, sehingga mempunyai pemahaman. Sosialisasi penulis lakukan terhadap sampel observasi untuk kalangan guru/pegawai dan peserta didik di MAN 1 Kalibawang, sedang untuk kalangan masyarakat di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Hal ini penulis lakukan setelah mengikuti “Training of Trainers Sosialisasi UUD Negara RI dan Ketatapan MPR RI” oleh MPR tanggal 9-12 Agustus 2007 di Yogyakarta.

2.  PEMBATASAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis membatasi permasalahan pada peran guru Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun kesadaran berkonstitusi.

3. TUJUAN DAN MANFAAT
     a.  Tujuan penulisan :
Tulisan ini bertujuan untuk :
1).   Memberi  masukan kepada penyelenggara negara terkait terhadap upaya membangun kesadaran berkonstitusi
2).   Memberi masukan kepada guru, khususnya guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) mempunyai peran strategis dalam membangun kesadaran berkonstitusi.
b.  Manfaat penulisan:
1).   Manfaat secara teoritis, diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan dalam membangun kesadaran berkonstitusi
2).   Secara praktis, diharapkan dapat  menjadi kontribusi bagi pihak-pihak yang berkompeten untuk mewujudkan kesadaran berkonstitusi bagi warga negara.

B. KAJIAN TEORITIS
1.  KONSTITUSI DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a.  Konstitusi
 Konstitusi merupakan hukum dasar atau Undang-undang Dasar dari suatu negara. Faham konstitualisme memberi dasar atas susunan ketatanegaraan negara hukum yang demokratis. Di dalam konstitusi ditentukan lembaga-lembaga negara serta kewenangannya, baik kewenangan antar lembaga secara horizontal maupun secara vertikal, yaitu yang berkaitan dengan penggunaan wewenang tersebut kepada rakyat. Sesuai dengan asas negara hukum, maka setiap penggunaan wewenang harus mempunyai dasar legalitas. Karena itu, sebuah konstitusi yang komprehensif seharusnya juga menyediakan mekanisme kontrol agar setiap penyimpangan penggunaan kewenangan dapt dikembalikan pada posisi normatifnya.(Harjono, 2002,h.4).   Dengan demikian inti dari faham konstitualisme adalah setiap kekuasaan negara harus mempunyai batas kewenangan.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia sejak merdeka yaitu UUD 1945 (tahun 1945-1949), Konstitusi RIS (tahun 1949-1950), UUD’S (tahun 1950-1959), UUD 1945 lagi setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (1959-sekarang). Namun demikian, harus dicermati bahwa UUD 1945 yang belaku ini telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu amandemen I dalam sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, amandemen II dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000, amandemen III dalam sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001 dan  amandemen IV dalam Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002(Materi Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945).
 Bagian yang diamandemen dan merupakan hasil amandemen keberapa dapat dicermati dalam pasal-pasal atau ayat-ayatnya. Apabila dalam pasal atau ayat tersebut terdapat tanda ” * ” ( bintang satu) merupakan hasil amandemen pertama, dan seterusnya sampai bintang 4 (empat) yang berarti merupakan hasil amandemen ke-empat. Dengan demikian, konstitusi yang berlaku sekarang adalah UUD 1945 yang sudah di amandemen. Berkaitan dengan hasil amandemen, dalam tulisan tidak menjelaskan semua secara rinci, namun hanya hal-hal  pokok yaitu sebagai berikut :
1.  Wewenang Majelais Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [ Pasal 3 (1) dan Pasal 37 ]
·         Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [ Pasal 3 ayat (2) ]
·         Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [ Pasal 3 ayat (3) ]
·         Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [ Pasal 8 ayat (2) ]
·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[ Pasal 8 ayat (3) ]
2. Wewenang, kewajiban dan Hak Presiden :
·         memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD  [ Pasal 4 (1) ]
·         berhak mengajukan RUU kepada DPR [ Pasal 5 (1) ]
·         menetapkan peraturan pemerintah [ Pasal 5 (2 ]
·         memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [ Pasal 9 (1) ]
·         memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU [ Pasal 10 ]
·         menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [ Pasal 11 (1) ]
·         membuat perjanjian internasional lainnya ... dengan persetujuan DPR [ Pasal 11 (2) ]
·         menyatakan keadaan bahaya [ Pasal 12 ]
·         mengangkat duta dan konsul [ Pasal 13 (1) ]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [ Pasal 13 (2) ]
·         menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [ Pasal 13(3) ]
·         memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [ Pasal 14 (1)]
·         memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)]
·         memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur drngan UU [Pasal 15]
·         membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden [ Pasal 16]
·         pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [ Pasal 17 (2)]
·         pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)]
·         hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)]
·         mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [ Pasal 23 (2)]
·         peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [ Pasal 23F (1)]
·         Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY  dan  disetujui  DPR [ Pasal 24° (3)]
·         pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)]
·         pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)]
3. Fungsi, wewenang dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) :
·         memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)]
·         mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)]
·         pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/Wakil Presiden [Pasl 7B (1)]
·         persetujuan dalam menyatakan perang,  membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)]
·         pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta [Pasal 13 (2)]
·         pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta dari negara lain [Pasal 13 (3)]
·         pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)]
·         persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)]
·         pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)]
·         pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [ Pasal 23F (1)]
·         persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)]
·         persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)]
·         pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi [Pasal 24C (3)]
4. Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :
·         memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
5. Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)  sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, akan dibahas tersendiri.
6.  Wewenang Dewan Perwakilan daerah (DPD):
·         dapat mengajukan, ikut membahas, dan dapat melakukan pengawasan terhadap  otonomi daerah
·         dapat mengajukan, ikut membahas, dan dapat melakukan pengawasan terhadap hubungan pusat dan daerah
·         dapat mengajukan, ikut membahas, dan dapat melakukan pengawasan pada pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
·         dapat mengajukan, ikut membahas, dan dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
·      dapat mengajukan, ikut membahas, dan dapat melakukan pengawasan terhadap perimbangan keuangan pusat dan daerah
·      memberi pertimbangan dan dapat melakukan pengawasan terhadap RAPBN
·      memberi pertimbangan dan dapat melakukan pengawasan terhadap pajak
·      memberi pertimbangan dan dapat melakukan pengawasan terhadap pendidikan
·      memberi pertimbangan agama

Dengan mencermati tugas, wewenang atau hak lembaga-lembaga  tersebut  dapat diketahui MPR mengalami reduksi wewenang, misalnya tidak bertugas memilih presiden dan wakil presiden lagi, dan tidak sebagai lembaga tertinggi negara lagi. MPR sderajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, yaitu Presiden, DPR, DPD,MA, MK, dan BPK. Menurut Jimly asshiddiqie (2006:h. 2), hubungan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain diikat oleh prinsip checks and balances, dimana lembaga-lembaga tersebut diakui sederajat tetapi saling mengendalikan satu sama lain.
 Selain perubahan tersebut, juga dapat dicermati adanya lembaga baru, seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah dan ditiadakannya suatu lembaga yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Secara lengkap dapat dicermati dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen.

b.  Mahkamah Konstitusi
Adanya Mahkamah Konstitusi setelah UUD 1945 diamandemen dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman setara MA, tetapi kewenangannya atau kompetensinya berbeda.  Hal ini dapat dicermati dalam pasal 24 ayat (2), yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian terdapat Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahmah Konstitusi (MK).
Perbedaan kewenangan tersebut adalah :
Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Agung (MA):
1.  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang(Pasal 24A (1))
2.  mengajukan 3 (tiga) orang anggota hakim konstitusi(Pasal 24C(3))
3.  memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 (1)).
Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) :
1.  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
·    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang dasar
·    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
·    memutus pembubaran partai politik
§ memutus   perselisihan   tentang  hasil  pemilihan  umum  (Pasal 24C (1)
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar(Pasal 24C (2))
Dengan mencermati wewenang dan kewajiban antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersebut, tampak jelas terdapat perbedaan yurisdiksi/kompetensinya. Astawa (2004:h.13) menyatakan, meskipun MK berwenang untuk memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang lain, tidak berarti MK tersebut secara hierarkhis lebih tinggi kedudukannya, melainkan lebih sebagai upaya checks and balances  dalam rangka tegaknya konstitusi. Sebaliknya, tiadanya lembaga negara yang dapat membatalkan putusan MK, hal itu semua semata-mata untuk menjamin kemandirian dari pengaruh kekuasaan lembaga-lembaga negara yang lain, sehingga MK akan dapat senantiasa bertindak sebagai pengawal konstitusi atau UUD 1945. Dari sini dapat dipahami, kedudukan MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan konstitusi.
Hubungan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, menurut Jimly Asshiddiqie (2006:h.11)  dapat dibedakan antara pengawal undang-undang versus pengawal undang-undang dasar.Setiap peraturan dibawah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan undang-undang juga diuji langsung oleh MA. Akan tetapi, pelanggaran UUD,termasuk apabila  undang-undang dinilaibertentangan dengan UUD, maka yang menilai atau mengadilinya adalah Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah pengawal Undang-undang (the guardian of the law), sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal undang-undang dasar (the guardian of the Constitution).   
Di dalam sistem ketatanegaraan atau pemerintahan yang bersistem pemisahan kekuasaan, harus terdapat mekanisme ”checks and balances” dari sesama lembaga negara. MK melakukan pengujian undang-undang, yang berarti terdapat mekanisme penyeimbang kekuasaan legislatif oleh MK. Pemberian kewenangan kepada MK, melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD adalah merupakan pelaksanaan prinsip (ajaran) kedaulatan hukum yang bersumber dari implikasi perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (Abdul Latif, 2009: h.53).  Bagaimana MK menjalankan tugas atau wewenangnya, tampak dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 3 November 2009 dalam perkara antara KPK dengan Polri, yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.(Kedaulatan Rakyat, 4 November 2009).

2.  PROFESIONALISME GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
Dalam mencapai tujuan pendidikan, kerjasama antara sekolah, orang tua dan masyarakat sangat diperlukan. Civitas akademik sekolah, terutama guru mempunyai peran yang sangat penting terhadap terciptanya proses belajar mengajar yang dapat mengantarkan pesrta didik ke tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Guru merupakan komponen dalam belajar mengajar yang berinteraksi langsung dengan peserta didik, sehingga dituntut profesional. Secara rinci, mengajar sebagai sutu profesi menuntut sejumlah karakteristik, diantaranya:
a.    Rasa melayani masyarakat merupakan suatu komitmen sepanjang waktu terhadap karir.
b.    Pengetahuan dan keterampilannya berada di atas kemampuan  orang pada umumnya.
c.    Aplikasi riset dan teori terhadap praktek (berkenaan dengan problem kemanusiaan).
d.    Membutuhkan waktu yang panjang untuk latihan spesialisasi.
e.    Adanya kontrol terhadap standar lisensi dan persyaratan masuk.
f.     Otonomi dalam membuat keputusan tentang bidang kerja pilihan.
g.    Suatu penerimaan tanggung jawab terhadap penilaian yang dibuat dan tindakan yang dipertunjukkan berkaitan dengan layanan yang diberikan berupa seperangkat standar penampilan.
h.    Komitmen terhadap kerja dan klien yang diindikasikan dengan penekanan pada layanan yang diberikan.
i.      Penggunaan administrator untuk memfasilitasi kerja profesional, sehingga ada kebeasan yang relatif  dari perlakuan supervisi.
j.      Organisasi bersifat otonom dan terdiri atas anggota-anggota profesi.
k.    Adanya asosiasi profesi dan kelomok elit yang memberikan penghargaan terhadap prestasi individual.
l.      Adanya kode etik yang membantu untuk mengklarifikasi masalah-masalah  atau hal-hal yang meragukan berkaitan dengan layanan yang diberikan.
m.   Tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap para praktisi secara individual.
n.    Prestise dan penghargaan ekonomik yang tinggi. (Rochmat Wahab, 2007: h.2)

Jika memperhatikan beberapa karakteristik profesional guru, maka sudah sewajarnya bahwa guru sebagai profesi harus didukung oleh beberapa kompetensi. Kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru terdiri atas empat komponen, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi personal, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a.    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.    Pemahaman terhadap peserta didik
c.    Pengembangan kurikulum/silabus
d.    Perancangan pembelajaran
e.    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.     Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g.    Evaluasi hasil belajar
h.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian, mencakup :
a     Mantap
b     Stabil
c      Dewasa
d     Arif dan bijaksana
e     Berwibawa
f       Berakhlak mulia
g     Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
h     Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
i       Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi :
a.    Berkomunikasi lesan, tulisan, dan/atau isyarat
b.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
d.    Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi profesional, meliputi :
a.    Penguasaan materi
b.    Penguasaan kurikulum
c.    Penguasaan substansi keilmuan
d.    Penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya

Dengan demikian, maka guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) harus memiliki kompetensi-kompetensi tersebut. Selain itu seharusnya memiliki seperti yang  dikemukakan Tammy Belavek, yaitu seorang guru seharusnya :
a.   Memiliki misi
b.   Memiliki suatu keyakinan positif bahwa dia mampu bekerja dengan sukses bersama-sama peserta didik
c.    Mengenal bahwa pilihan yang dibuat memiliki dampak yang mendalam terhadap keberhasilan dirinya
d.   Mengembangkan keterampilan pemecahan maslah yang memungkinkan bagi guru untuk mengatasi setiap tantangan yang mereka hadapi
e.   Membangun hubungan positif dengan peserta didik, mereka menyadari bahwa semakin banyak peserta didik percaya, semakin banyak keinginan peserta didik untuk belajar bersama guru
f.     Membangun hubungan yang positif  dengan orang tua atau pengasuh
g.   Memelihara sikap yang positif
h.   Mengembangkan  keterampilan  berkomunikasi  yang  membantu guru memotivasi dan meningkatkan efektifitas kegiatan kelas
i.     Mengetahui penggunaan waktu dan usaha untuk memperoleh hasil yang terbaik dan kepuasan yang terbesar di luar mengajar
j.     Menjadi bagian dari keseluruhan tim sekolah
k.    Mengajar peserta didik dengan strategi pilihan, sehingga peserta didik dapat mencapai potensi  dan meraih keberhasilan(Rochmat Wahab, 2007:h. 5).

3.  SUBSTANSI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
a.    Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

1)    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan

2)    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi

3)    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya

4)    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1)    Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,  Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2)    Norma, hukum dan peraturan, meliputi:  Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum  dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3)    Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak,  Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4)    Kebutuhan  warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5)    Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,  Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di  Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6)    Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat,  Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7)    Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8)    8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,  dan Mengevaluasi globalisasi.
c. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas  X,  Semester  1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan 
1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
2.2 Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan
2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
2.4 Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) 

3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM
3.2 Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan   HAM di Indonesia
3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional  HAM

Kelas  X,  Semester  2         
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi


4.1 Mendeskripsikan hubungan   dasar negara dengan konstitusi
4.2 Menganalisis substansi konstitusi negara
4.3 Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.4 Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi  negara
5. Menghargai  persamaan    kedudukan warga negara dalam berbagai   aspek kehidupan



5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara
5.3 Menghargai persamaan kedudukan warga negara   tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
6. Menganalisis sistem politik di Indonesia


6.1 Mendeskripsikan supra struktur dan infra struktur politik di Indonesia
6.2 Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara
6.3 Menampilkan peran serta  dalam sistem politik di Indonesia

Kelas   XI,  Semester  1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Menganalisis budaya politik di Indonesia


1.1 Mendeskripsikan pengertian budaya politik
1.2 Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia
1.3 Mendeskripsikan pentingnya sosialisasi   pengembangan budaya politik
1.4 Menampilkan peran serta budaya politik   partisipan
2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
2.1 Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2 Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani 
2.3 Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan reformasi
2.4 Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

3. Menampilkan sikap  keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara




3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan  keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
3.3 Menunjukkan sikap keterbukaan dan   keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


      


Kelas   XI,  Semester   2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4. Menganalisis  hubungan
  internasional dan organisasi 
  internasional 



4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan  sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
4.4 Mengkaji peranan organisasi internasional (ASEAN, AA,  PBB) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional 


5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2 Menjelaskan penyebab  timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
5.3 Menghargai putusan Mahkamah Internasional

 Kelas   XII,   Semester  1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.   Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.1 Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2  Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.3 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
2.  Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
2.1  Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2  Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
2.3 Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di  Indonesia dengan negara lain


 Kelas   XII,    Semester   2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi 

3.1 Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
3.2  Menganalisis  pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
3.3  Mengevaluasi  kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia
4. Mengevaluasi dampak globalisasi


Mendeskripsikan  proses, aspek, dan dampak  globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia

Menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi    globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia

Mempresentasikan tulisan tentang pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia

    
Berdasarkan tujuan, ruang lingkup, dan standar kompetensi/kompetensi dasar tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang paling ‘kredibel’ dalam membangun kesadaran berkonstitusi.

4. PERAN GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN KESADARAN BERKONSTITUSI

Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang paling kredibel dalam membangun kesadaran berkonstitusi, maka sudah seharusnya guru Pendidikan kewarganegaraan menyadari dan melaksanakan peran yang sangat strategis tersebut.
Guru PKn dapat mengaplikasikan profesionalitasnya dalam melaksnakan tugas, karena telah memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi personal, dan kompetensi profesional. Dengan kompetensi pedagogik, guru mempunyai wawasan atau landasan kependidikan, memahami peserta didik dengan berbagai karakter dan potensi, mampu mengembangkan dan merencanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis memanfaatkan teknologi pembelajaran, melakukan evaluasi, dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru berkompetensi kepribadian,  memiliki kepribadian yang mantap,  stabil, dewasa,  arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia,  menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Guru berkompetensi Sosial, komunikatif, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan santun dengan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional, guru menguasai materi, kurikulum, substansi keilmuan, dan menguasai struktur dan metodologi keilmuannya. Dengan kompetensi-kompetensi tersebut, akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Selain memiliki empat kompetensi tersebut, lebih-lebih ketika guru memiliki hal-hal berikut ini, maka tentunya sangat mungkin dalam mencapai tujuan  lebih mudah dan cepat. Hal-hal tersebut, sebagai berikut :
a.    Memiliki misi
b.    Memiliki suatu keyakinan positif bahwa dia mampu bekerja dengan sukses bersama-sama peserta didik
c.    Mengenal bahwa pilihan yang dibuat memiliki dampak yang mendalam terhadap keberhasilan dirinya
d.    Mengembangkan keterampilan pemecahan maslah yang memungkinkan bagi guru untuk mengatasi setiap tantangan yang mereka hadapi
e.    Membangun hubungan positif dengan peserta didik, mereka menyadari bahwa semakin banyak peserta didik percaya, semakin banyak keinginan peserta didik untuk belajar bersama guru
f.     Membangun hubungan yang positif  dengan orang tua atau pengasuh
g.    Memelihara sikap yang positif
h.    Mengembangkan  keterampilan  berkomunikasi  yang  membantu guru memotivasi dan meningkatkan efektifitas kegiatan kelas
i.      Mengetahui penggunaan waktu dan usaha untuk memperoleh hasil yang terbaik dan kepuasan yang terbesar di luar mengajar
j.      Menjadi bagian dari keseluruhan tim sekolah
k.    Mengajar peserta didik dengan strategi pilihan, sehingga peserta didik dapat mencapai potensi  dan meraih keberhasilan.
Dengan kondisi tersebut, sangat mendukung terhadap peran dalam membangun kesadaran berkonstitusi baik di lingkungan sekolah atau masyarakat.  Peran atau langkah konkrit dalam membangun kesadaran berkonstitusi baik di lingkungan sekolah, diantaranya dapat dilakukan seperti berikut ini :
1.    Menyampaikan  materi  pelajaran, termasuk  tentang  konstitusi    dengan berusaha peserta didik paham benar, misal sebelumnya telah dilakukan persiapan yang matang, seperti memilih metode dengan pertimbangan materi yang akan disampaikan, karakter peserta didik dan sebagainya. Kemudian, dengan mengulang dan memberi tugas, dan ditindaklanjuti dengan program “remidial atau pengayaan”.
2.    Menyampaikan materi pelajaran yang menyangkut konstitusi, maka di hubungkan lagi dengan pasal lain yang sesuai.
3.    Menyelenggarakan waktu khusus untuk sosialisasi UUD 1945, misalnya setelah Ulangan Umum Bersama (UUB) selesai atau kelas XII akan menghadapi ujian Madrasah.  Hal ini telah penulis lakukan sebagai beikut :
- untuk kelas XII TP.  2008/2009 di akhir Semester Gasal dan menjelang ujian Madrasah
                    - untuk kelas XI TP.  2008/2009 di akhir Semester Genap
                    - untuk kelas X TP.  2008/2009 di akhir Semester Genap
 - untuk kelas XII TP.  2008/2009 di akhir Semester Gasal
- untuk TP. 2009/2010 dan Tp. 2010/2011 semua diakhir semester Gasal
Sosialisasi kepada guru/karyawan MAN 1 Kalibawang pernah penulis lakukan pada tanggal 23 September 2007, sayangnya tidak semuanya mengikuti.
4.    Memberikan tugas individu/kelompok kepada peserta didik tentang konstitusi atau lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi. Hal ini penulis lakukan ketika memang pada kompetensi dasar/dasar kompetensinya disampaikan, dan ketika muncul kasus-kasus/perkara yang aktual/spektakuler, seperti kasus antara KPK dengan Polri.
5.    Mengadakan lomba karya ilmiah remaja tentang konstitusi dan lembaga negara. Hal ini penulis lakukan di akhir semester/tahun pelajaran.
6.    Melalui organisasi/kegiatan siswa, seperti OSIS, Pramuka, dapat juga diintegrasikan dengan kegiatan siswa, misalnya OSIS.     
Dari semua tersebut di atas, dalam membangun keasadaran berkonstitusi dalam lingkup lokal/sempit adalah melaksanakan dan menegakkan peraturan sekolah, seperti kediplinan, ketertiban, kerapian, dan sebagainya, termasuk tugas-tugas pelajaran.
Selanjutnya, peran atau langkah konkrit dalam membangun kesadaran berkonstitusi baik di lingkungan sekolah, diantaranya dapat dilakukan seperti berikut ini :
1.  Mengadakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Hal ini dilakukan penulis, karena melihat kondisi masyarakat yang memprihatinkan dalam pemahan konstitusi negara kita, disamping telah  mengikuti “Training of Trainers Sosialisasi UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI”  oleh MPR tanggal 9-12 Agustus 2007 di Yogyakarta.  Penulis pernah melakukan sosialisasi ini di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
2.     Melalui pembicaraan lepas, misalnya di Pos Ronda, Pertemuan RT, arisan dan sebagainya.
Demikianlah hal-hal yang dapat dilakukan guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran berkonstitusi, seperti yang penulis lakukan selama ini.

C. IMPLEMENTASI PENULISAN
 Dalam makalah ini terdapat narasi mengenai kontitusi negara pasca amandemen, terutama lembaga-lembaga tinggi negara, seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, MA dan MK. Untuk Mahkamah Konstitusi narasinya lebih mendalam dibanding lembaga negara lainnya, karena temanya adalah konstitusi, sehingga sangta releva. Kemudian narasi tentang guru profesional, terutama guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta materi-materi dari mata pelajaran PKn. Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa materi-materi mata pelajaran PKn sangat relevan dan mendukung bagi upaya  membangun kesadaran berkostitusi. Dengan demikian Guru PKn memiliki peran yang sangat besar dan dapat mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari, baik di sekolah maupun dalam masyarakat, guna mewujudkan kesadaran berkonstitusi.

D.  KESIMPULAN DAN SARAN
1.  Kesimpulan
a.  Pemahaman warga negara terhadap konstitusi sangat memprihatinkan, bukan hanya masyarakat kecil tetapi juga kalangan guru/pegawai. Hal ini diketahui dari hasil observasi.
b.  Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sangat relevan untuk membangun kesadaran berkonstitusi, sehingga guru PKn mempunyai peran yang sangat besar bagi terwujudnya kesadaran berkonstitusi warga negara.
2. Saran
a.  Untuk pejabat negara yang berwenang perlu adanya sosialisasi konstitusi yang komprehensif, jika perlu guru PKn difasilitasi untuk melakukan sosialisasi.
b.  Untuk  guru  PKn  harus  menyadari  terhadap  tugas  dan  peranannya dalam membangun kesadaran berkonstitusi warga negara.
c. Untuk seluruh warga negara Indonesia sangat penting mempunyai kesadaran berkonstitusi.

DAFTAR PUSTAKA



Asshiddiqie, Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta

_______________, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta

_______________, 2006, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta

Latif, Abdul, 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi, Upaya Mewujudkan Negara Hukum, CV Kreasi Total Media, Yogyakarta

Wahab, Rochmat, 2007, Pengembangan Profesionalisme Guru, UNY, Yogyakarta

Undang-Undang RI No. 24  Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang  No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Kedaulatan Rakyat, 4 November 2009

Materi Sosialisasi UUD 1945, 2006,  MPR RI